Penetapan dan pelaksanaan sistem tata pamong di lingkungan Universitas Sebelas Maret, termasuk di Fakultas Keolahragaan, didasarkan pada Peraturan Rektor UNS Nomor 19 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur di Bawah Rektor. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya karena tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi, dan secara resmi menjadi dasar hukum dalam pembentukan struktur kelembagaan dan tata kelola, termasuk posisi dekan, direktorat, lembaga, UPT, serta unit-unit pendukung lainnya.
Dalam konteks program studi, termasuk S1 Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi (PJKR), peraturan ini memperjelas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing unsur dalam mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, serta penjaminan mutu dan perencanaan strategis. Hal ini sejalan dengan prinsip tata kelola berbasis PPEPP (Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).
Sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi, isi dari Peraturan Rektor ini telah diperkenalkan dan dibahas secara berkala dalam forum koordinasi pimpinan fakultas, rapat senat fakultas, dan pertemuan civitas akademika, guna memastikan seluruh pemangku kepentingan—terutama dosen dan tenaga kependidikan—memahami pembagian struktur organisasi dan tata kelola universitas secara menyeluruh.
Sebagai pemimpin utama di tingkat program studi, Ketua Program Studi S1 PJKR bertanggung jawab atas penyelenggaraan akademik dan pengelolaan program studi. Tugas utama Ketua Prodi mencakup:
Kepala Laboratorium bertugas dalam pengelolaan fasilitas laboratorium yang mendukung praktik pendidikan jasmani dan kesehatan. Perannya meliputi:
Gugus Kendali Mutu (GKM) di tingkat program studi memiliki peran dalam memastikan penyelenggaraan akademik berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Tugasnya meliputi:
Dosen memiliki peran sentral dalam pengembangan akademik program studi. Selain sebagai pengajar, dosen di PJKR juga berkontribusi dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Peran utama dosen meliputi:
Kepemimpinan di PJKR dijalankan oleh tenaga akademik yang kompeten dan berintegritas tinggi, dengan kebijakan akademik berbasis riset dan standar mutu nasional serta internasional.
Setiap kebijakan dan keputusan akademik disampaikan secara terbuka kepada sivitas akademika melalui berbagai mekanisme seperti rapat koordinasi, forum akademik dan sistem informasi akademik.
Setiap unit di PJKR memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dalam penyelenggaraan akademik, pengelolaan sumber daya dan peningkatan mutu program studi.
Program studi memastikan bahwa seluruh tenaga akademik dan kependidikan menjalankan tugasnya sesuai regulasi dan standar nasional pendidikan tinggi.
PJKR memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh mahasiswa dan dosen dalam mengakses layanan akademik, fasilitas serta peluang pengembangan diri.